PERATURAN BARU PERBANKAN
Oleh: Wahyu Darmawan - 20 January 2011 | 9:36 am
- 414 views
- Tweet

Seorang karyawati sebuah bank melayani nasabahnya, di Surabaya, beberapa waktu lalu. Bank Indonesia menerbitkan aturan baru mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan perbankan untuk mempercepat penyelesaian masalah. Otoritas itu memperpendek masa penyehatan bank maksimal 1 tahun dalam pengawasan instensif. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 13/ 3 /PBI/2011 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank.
- 0 Comments
- 414 views
Print