Dirut Grand Kota Investama diputuskan bebas

Oleh: Yuristiarso Hidayat - 30 April 2011 | 2:40 am

SURABAYA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus bebas atas perkara dugaan penggelapan dokumen yang dilakukan Soekotjo Gunawan Direktur Utama PT Grand Kota Investama.

Majelis hakim yang diketuai Gusrizal sebagai Hakim Ketua, dibantu dua hakim anggota Edward Haris Sinaga dan Sigit Purwoko.

Majelis Hakim dalam putusannya atas perkara pidana yang teregister no 2882/PID.B/2010/PN.SBY membacakan amar putusan secara bergantian selama sekitar 1,5 jam.

Dalam putusannya itu majelis hakim mendasarkan sejumlah pertimbangan hukumnya yang tidak menemukan perbuatan melawan hukum termasuk pada dugaan penggelapan dokumen PT GKI yang berjumlah sekitar 23 item, sebagai mana dilaporkan oleh Wayan Santoso yang merupakan Direktur Utama, yang menggantikan Soekotjo Gunawan.

Seperti diketahui, Wayan Santoso merupakan orang kepercayaan dari salah satu pemegang saham PT GKI yaitu Alim Markus yang juga pemilik PT Maspion Group.

Majelis Hakim akhirnya membuat putusan bebas murni bagi terdakwa dan sekaligus mematahkan sejumlah dakwaan jaksa penuntut umum

Awalnya Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa selama empat tahun penjara yang disesuaikan dengan dasar tuntutan pasal 372 KUHP dan 374 KUHP terkait tindak penggelapan dokumen.

Putusan majelis itu sekaligus menghentikan proses tahanan kota yang dijalani terdakwa sejak berjalannya proses sidang yang ada.

Ketika ditanya Majelis Hakim atas putusan itu, terrdakwa Gunawan Soekotjo yang juga bos PT Warna-Warni, perusahan periklanan berbasis di Surabaya itu menyatakan terima kasih atas putusan tersebut.

“Saya menyatakan terima kasih atas Keputusan Majelis yang telah membebaskan saya dari semua dakwaan. Artinya, keadilan masih ada di bumi ini,” kata Soekotjo sambil menitikkan air mata.

Kuasa Hukun Terdakwa, Juniver Girsang mengatakan bahwa sejak awal pihaknya yakin akan dapat memenangkan dan membebaskan kliennya dari semua dakwaan.

“Bahkan faktanya kini, Sdr Wayan Santoso yang juga Dirut PT GKI kini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Ini sekaligus membalikkan semua fakta awal yang seolah klien kami yang bersalah dalam dugaan penggelapan dokumen itu,” tegas Juniver kepada pers, hari ini (Kamis, 28/4).

Proses sidang sendiri baru dimulai pukul 16.15 dan berlangsung hingga 17.35, sidang itu sendiri awalnya dijadwalkan dimulai 12.00, bahkan sejak 12.15 terdakwa sudah duduk menunggu di dalam ruang sidang.

Leave a Reply

*