Pemkot Malang tolak revisi target penghimpunan PBB
Oleh: Choirul Anam - 26 October 2011 | 8:52 am
- 247 views
- Tweet
MALANG: Pemkot Malang menolak penambahan target penghimpunan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp8 miliar menjadi sekitar Rp43 miliar pada 2011.
Walikota Malang Peni Suparto, mengatakan mengacu target sebelumnya target penghimbunan PBB sebelumnya kurang dari Rp35 miliar. Sampai akhir September 2011 sudah tercapai Rp37 miliar atau 105,71%.
“Tapi kami kaget, tiba-tiba ada pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Pajak bahwa target penghimpunan PBB ditambah Rp8 miliar. Surat tersebut datang akhir September lalu. Dengan kurun tiga bulan, apa mungkin bisa dicapai tambahan Rp8 miliar,” kata Peni Suparto di sela-sela Sosialisasi Pengalihan PBB-P2 dan BPHTB Menjadi Pajak Daerah di Malang, hari ini.
Padahal, kata dia, Kota Malang relatif baik dalam penghimpunan PBB. Selama tiga tahun berturut-turut penghimpunan mencapai 100% lebih dan tepat waktu. Oleh karena itulah, Pemkot Malang mendapatkan insentif dari pemerintah pusat sebesar Rp3,5 miliar per tahun.
Dengan adanya tambahan target penerimaan PBB sebesar Rp8 miliar, kata Mardioko, Kepala Dinas Pendapatan Kota Malang, maka insentif dari pemerintah pusat ke Pemkot Malang terancam hilang karena target berpotensi tidak terpenuhi.
Pemkot Malang telah melakukan protes ke pemerintah pusat terkait dengan penambahan target penghimpunan PBB pada 2011. Protes disampaikan tertulis ke Direktorat Jenderal Pajak.
Penghimpunan PBB sebesar Rp8 miliar dalam kurun tiga bulan tidak mungkin. Lagi pula, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sudah disampaikan ke wajib pajak. “Dari mana kami nomboki.”
Menanggapi keluhan Pemkot Malang tersebut, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Mudjo Suwarno, mengatakan akan mengkomunikasikan masalah tersebut ke DJP.
Namun dia berharap, penambahan target penghimpunan PBB tersebut bisa dicapai Kota Malang. Hal itu bisa terjadi karena potensi PBB di Kota Malang sebenarnya besar.
Bahkan dia berpendapat, penghimpunan PBB setelah ditangani sendiri oleh Pemkot Malang nominalnya lebih besar lagi. Pertimbangannya karena hasil penghimpunan PBB langsung dapat dinikmati daerah, tidak perlu dibagi ke pemerintah pusat.
Dengan begitu, maka daerah lebih intensif dalam menghimpun PBB. Masa transisi pengelolaan PBB oleh daerah pada 2011-2013. Pada 2014, semua daerah, yakni kota/kabupaten harus menangani sendiri PBB.
Pemkot Malang, kata Mardioko, berancang-ancang menangani PBB pada 2013. Saat ini sedang disiapkan legalitasnya, yakni Perda tentang PBB. Setelah itu penyiapan sarana dan prasarananya.(dw)
- 0 Comments
- 247 views
Print