BUPATI BANYUWANGI Dilaporkan Ke KPK Terkait Proyek RTH

Oleh: Bambangsp - 6 April 2012 | 12:05 am

JAKARTA: Lembaga Pemerhati Pengguna Anggaran Negara (Lappan) melaporkan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek ruang terbuka hijau (RTH) Kabupaten Banyuwangi.

“Kamis ini (5 April), kami melaporkan Azwar Anas ke KPK. Berdasarkan laporan masyarakat di Banyuwangi, Azwar diduga telah mengeluarkan kebijakan yang sewenang-wenang terkait RTH daerah Banyuwangi tanpa melalui proses musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang),” ujar Ketua LappanĀ  Dadang Suhendra, setelah menyerahkan laporan ke KPK di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis 5 April 2012.

Menurut Dadang, Azwar Anas diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD II) tahun 2011 dalam proyek RTH di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Banyuwangi.

Pengambilan keputusan atas proyek tersebut juga tidak didasari oleh Perda tentang RTRW sebagai dasar penetapan APBD 2011 Pemda Kabupaten Banyuwangi.

Melalui kewenangannya sebagai bupati, Azwar Anas melakukan perubahan anggaran keuangan APBD 2011 dengan memberikan anggaran pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan sebesar Rp29,8 miliar dan telah direalisasikan untuk anggaran penataan RTH sejumlah Rp5,1 miliar.

“Otoritas yang digunakannya itu melanggar peraturan perundang-undangan dalam menentukan proyek tersebut. Selain itu, RTH itu juga bukan proyek prioritas,” ujarnya.

Dia berharap KPK menindaklanjuti laporan masyarakat Banyuwangi tersebut yang disampaikan Lappan.

Saat dikonfirmasi, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan bahwa KPK akan menindaklajuti laporan masyarakat itu secepatnya.

“Semua laporan yang masuk ke KPK akan kita tindaklanjuti. Namun tentu saja KPK akan mempelajari terlebih dulu sambil menunggu data-data tambahan lainnya dari pelapor,” ujarnya.(bas)

Leave a Reply

*