PENDANAAN INVESTASI: Penjualan SUKUK Untuk Kegiatan Produktif
Oleh: Dwi Wahyuni - 7 June 2012 | 2:36 pm
- 448 views
- Tweet
SURABAYA: Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kebijakan pemerintah yang akan terus menerus menerbitkan surat utang negara sepanjang dana tersebut hanya digunakan untuk membiayai kegiatan produktif.
Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jendral Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Dahlan Siamat mengatakan yang celaka itu jika dana dari penerbitan Surat Utang Negara baik yang konvensional maupun berbasis syariah untuk membiayai gaji pegawai. Apalagi untuk mendanai kegiatan non produktif lainnya.
“Sepanjang pengelolaan utang dari obligasi negara ini untuk membiayai proyek infrastruktur, pengembangan industri tidak perlu khawatir negara tersebut akan bangkrut alias tidak mampu membayar surat utang negara yang sudah jatuh tempo,”ungkap Dahlan pada sosialisasi sukuk go to campus di Fakultas Ekonomi Universitas Erlangga, Kamis, 7 Juni 2012.
Saat ini, khusus untuk sukuk pemerintah sudah diterbitkan sebanyak Rp122 triliun. Adapun jumlah outstandingnya tercatat Rp108 triliun karena sebagian sudah ada yang jatuh tempo.
Penerbitan sukuk di Indonesia di antaranya sukuk negara yang diterbitkan melalui lelang yang dilakukan BUMN (underlying), sukuk global, sukuk reguler, sukuk ritel, Seri SDHI (sukuk pengelolaan dana haji) dan sebagainya. Akan tetapi menurut Dahlan, meskipun pemerintah komitmen akan terus mengeluarkan penerbitan sukuk, namun tetap berhati-hati dengan melihat kondisi pasar.
Targetnya bisa per bulan menerbitkan sukuk. Tetapi jika perkembangan harga di pasar cenderung turun dan imbalan (yield) naik, pemerintah akan menahan untuk penerbitan surat utang tersebut karena biayanya akan mahal.
Secara teori pada saat kondisi pasar saham menurun atau indeks harga saham gabungan turun pasar obligasi pemerintah sukuk negara meningkat. Akan tetapi yang terjadi sekarang ini, ungkap Dahlan, merosotnya IHSG tidak banyak pengaruhnya terhadap kondisi pasar obligasi pemerintah temasuk sukuk negara.
“Dalam kondisi seperti ini pemerintah pun tidak gegabah menerbitkan surat utang meskipun targetnya setiap bulan kebijakan tersebut bisa saja dilakukan,” paparnya.
Hal itulah, menurut Dahlan, pengelolaan utang negara untuk mendanai sektor riil sangat penting karena akan terkait langsung dengan tingkat rasio utang dari negara bersangkutan.
Direktur Lembaga Pengembangan Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi Universitas Erlangga Imron Mawardi menilai kebijakan pemerintah menerbitkan sukuk negara itu masih akan menghadapi banyak tantangan. Pasalnya surat utang ini terkait dengan penerapan syariat Islam.
Kendati penyerapan sukuk ritel selama ini dilporkan laris manis, namun masih banyak masyarakat yang ragu. “Berbicara sukuk itu harus jelas, dana dari hasil penjualannya digunakan untuk apa. Apakah sama saja pengelolaannya dengan SUN konvensional atau jangan-jangan untuk membiayai usaha non syariah seperti proyek pengembangan peternakan babi.”
Dalam hal ini, pemerintah seharusnya transparan melaporkan atau menginformasikan dari penggunaan dana yang yang berasal dari sukuk. Dengan begitu ada jaminan bahwa imbalan yang akan diterima masyarakat tidak ada unsur riba dan haram.
Tantangan lainnya adalah bagaimana menjadikan masyarakat tertarik dengan sukuk karena kesadaran untuk menerapkan ekonomi syariah dalam kehidupannya.
Bukan seperti yang terjadi sekarang 80% orang yang memilih investasi berbasis syariah karena bagi hasilnya lebih menarik dari investasi konvensional. “Begitu imbal hasil bank syariah lebih rendah mereka mengalihkan dananya ke konvensional.” (if)
- 0 Comments
- 448 views
Print