IJAZAH PALSU: Polda Jatim SP3 Kasus Walikota Batu
Oleh: Mohammad Sofii - 19 June 2012 | 6:19 pm
- 638 views
- Tweet
BATU: Upaya Walikota Batu Eddy Rumpoko untuk kembali mendaftarkan diri menjadi bakal calon walikota (Bacawali) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Batu, 2 Oktober mendatang, tampaknya bakal tidak mengalami kendala berarti.
Mengingat, kasus dugaan ijazah SMP palsu Eddy Rumpoko yang sempat mencuat, saat ini sudah ditetapkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Polda Jatim.
“Alhamdulillah, soal ijazah sudah tidak ada masalah. Dan secara resmi saya bersama Pak Punjul Santoso (PS) mendaftarkan diri sebagai bakal calon walikota dan wakil walikota pada Pilkada Kota Batu,” kata Eddy usai mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Batu, Selasa 19 Juni.
Eddy sendiri enggan berkomentar banyak terkait telah di SP3-nya kasus ijazah palsu yang menimpa dirinya. Hanya saja, diterbitkannya surat SP3 tersebut karena pihak penyidik Polda Jatim tidak bisa memenuhi lima alat bukti sebagaimana yang diatur oleh pasal 184 KUHAP.
SP3 sendiri diterbitkan dengan surat SP.Tap/31/VI/2012/Dit Reskrimum tertanggal 7 Juni Tentang Penghentian Tindak Pidana atas nama Eddy Rumpoko. “Yang jelas masalah tersebut (ijazah palsu) sudah turun SP3-nya. Alhamdulilah.”
Dalam menyongsong Pilkada nanti, Eddy menegaskan akan banyak turun ke lapangan untuk bertatap muka dan melakukan sosialisasi secara langsung. Pihaknya tidak akan banyak menggelar kegiatan yang bersifat panggung politik. Hal itu dilakukan sebagai wujud kecintaan dirinya kepada masyarakat dan Kota Batu.
“Saya bersama Pak Punjul Santoso akan mengusung slogan `Sahabat ER-PS` dan akan menyapa masyarakat,” tukasnya.
Cawawali Punjul Santoso, mengatakan pihaknya secara umum siap mengemban amanat partai (DPP PDIP) untuk maju mendampingi Eddy Rumpoko pada Pilkada 2 Oktober mendatang. “Saya siap mendampingi Pak Eddy Rumpoko untuk memajukan Kota Batu lima tahun ke depan.”
- 0 Comments
- 638 views
Print
