UPAH BURUH: Wow, Pekerja Metal Desak UMK Surabaya Naik 40%

Oleh: Dwi Wahyuni - 3 September 2012 | 2:53 pm

SURABAYA: Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) desak pengusaha  dan  pemerintah Kota Surabaya untuk menaikkan ketentuan  Upah Minimum Kota  (UMK) sebesar 40%.
Desakan tersebut telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD)
Surabaya. FSPMI juga meminta kalangan dewan untuk mengawal masalah
kebijakan besaran upah bersangkutan.

Baktiono,  Ketua Komisi D DPRD Surabaya membenarkan permintaan dari kalangan  buruh tersebut. Untuk itulah pihaknya  akan mendesak pada para pengusaha  untuk mematuhinya.

“Kalau sampai ada pelanggaran dengan kebijakan Upah Minimum Sektoral Kota
(UMSK), maka dewan akan memanggil perusahaan yang melanggar. dI Samping itu,  meminta  pada Dinas Tenaga Kerja untuk memberi sanksi sampai dipenuhinya hak-hak  karyawan,” ujarnya di Surabaya, Senin (3/9/2012).

Kebijakan UMK 2013 akan ditetapkan pada  November
mendatang. Jamaludin Ketua Konsulat FSPMI dalam siaran persnya
mengatakan  sebelum UMK 2013 ditetapkan, Dewan Pengupahan Surabaya akan  melakukan   survei pasar untuk menentukan  kebutuhan hidup layak para
buruh.

Dia menilai usuan kenaikan upah sebesar 40%  masih wajar. Sebab Usulan tersebut  telah mempertimbangkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak  (KHL)  pada 60 komponen yang sebelumnya hanya 46 komponen.

“Oleh karena itu kami meminta DPRD Surabaya  mengawal kebijakan pemberlakuan  Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) di Jatim mulai 2013,” paparnya. (if)

Leave a Reply

*